Oplos BBM Demi Raih Keuntungan Lebih, Manajer dan Security SPBU di Ponorogo Diamankan Polisi

Oplos BBM Demi Raih Keuntungan Lebih, Manajer dan Security SPBU di Ponorogo Diamankan Polisi SPBU 54.634.20 yang berada di Jalan Raya Sukorejo-Sampung, tepatnya di Desa Bangunrejo, Sukorejo yang diberi garis polisi.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diduga kedapatan mengoplos BBM di SPBU 54.634.20 yang berada di Jalan Raya Sukorejo-Sampung, tepatnya di Desa Bangunrejo, Sukorejo, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua pegawai dan menyegel SPBU tersebut. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas SPBU pada malam hari, Ahad (16/6/19).

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko dalam keterangannya mengatakan jika modus pengoplosan itu dilakukan dengan cara mengambil dari dispenser SPBU dengan cara melepas selang dan ditambah paralon. Kemudian, BBM yang diambil ditampung di tabung besar yang ada di bawah tanah. Praktik pengoplosan tersebut dilakukan dini hari setelah SPBU tersebut tutup.

Dua orang yang diperiksa yakni A dan D yang bertugas sebagai Security dan Manajer di SPBU tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan perbandingan pengoplosan yakni 500 liter biosolar dioplos dengan 15.000 liter premium. Oplosan keduanya tersebut diambil 500 liter dan dioplos lagi dengan 15.000 liter pertamax. Dari hasil oplosan tersebut pelaku memperoleh banyak keuntungan. Namun kualitas pertamax yang dihasilkan buruk.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Depo Madiun.

AKP Maryoko mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah apabila ada keterlibatan orang dalam lainnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan ke SPBU lain yang ada di Ponorogo untuk mengetahui apakah ada pengoplosan BBM lainnya. "Kami juga akan melakukan pengecekan ukuran pengisian BBM," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan mulai dari selang, paralon, data laporan harian dan bulanan SPBU serta BBM hasil oplosan. Pelaku akan dikenakan UU No. 22 Tahun 2001 pasal 54, 55 tentang menyalahgunakan bahan bakar minyak subsidi, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO