KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp522 miliar ke kas negara sepanjang 2025.
Pengembalian tersebut berasal dari pemulihan aset hasil tindak pidana dan pengelolaan barang bukti.
Capaian itu merupakan hasil kerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang fokus pada pengembalian aset dari tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta hasil penjualan langsung barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko menyampaikan capaian tersebut dalam siaran pers di Kantor Kejari Kota Batu, Senin (29/12/2025) siang.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasubagbin, Kasi Pidum, dan Kasi PA PBB.
Andy menyebut Kejari Kota Batu mencatat sejumlah capaian strategis dalam pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan hukum, penanganan perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan keuangan negara, pengelolaan barang bukti, hingga pembinaan tata kelola organisasi.
"Bidang pidana khusus dalam penanganan perkara korupsi merupakan wujud komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas," ujarnya.
Ia menjelaskan, total penerimaan tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengembalian terbesar berasal dari uang rampasan tindak pidana khusus sebesar Rp109 juta, sementara sisanya bersumber dari uang rampasan tindak pidana umum serta hasil lelang barang milik Kejari Kota Batu.
"Di tahun 2026 mendatang, kami berharap dapat mencatat prestasi yang lebih baik lagi dan ikut berkontribusi dalam pembangunan pemerintah Kota Batu," harapnya.
Andy menambahkan, dengan kerja keras yang berkelanjutan, Kejari Kota Batu diharapkan semakin berdaya guna dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah maupun seluruh pemangku kepentingan. (adi/van)






