Koordinator gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto, M. Rifai, saat menunjukkan laporan ke awak media.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto melaporkan Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, ke polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM 464/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO, tertanggal Selasa (30/12/2025).
BACA JUGA:
Koordinator gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto, M. Rifai (60), mengatakan bahwa laporan dibuat menyusul dugaan pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu.
“Dalam pemberitaan tersebut terdapat dugaan pernyataan yang kami nilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Ketua LSM Mojokerto Watch itu menegaskan, kedatangan gabungan LSM ke Polres Mojokerto merupakan inisiatif sendiri sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban masyarakat.
“Kami datang ke Polres Mojokerto dalam rangka melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong yang diduga melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh agama di Mojokerto. Sebagai santri, kami tidak menunggu perintah dari siapa pun. Ini merupakan sikap moral dan aspirasi masyarakat luas yang kami wakili melalui LSM,” paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




