Gabungan LSM di Mojokerto Laporkan Kades Ngingasrembyong atas Dugaan Ujaran Kebencian

Gabungan LSM di Mojokerto Laporkan Kades Ngingasrembyong atas Dugaan Ujaran Kebencian Koordinator gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto, M. Rifai, saat menunjukkan laporan ke awak media.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gabungan LSM di Kabupaten melaporkan Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, ke polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM 464/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO, tertanggal Selasa (30/12/2025).

Koordinator gabungan LSM di Kabupaten , M. Rifai (60), mengatakan bahwa laporan dibuat menyusul dugaan pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu.

“Dalam pemberitaan tersebut terdapat dugaan pernyataan yang kami nilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.

Ketua LSM Watch itu menegaskan, kedatangan gabungan LSM ke Polres merupakan inisiatif sendiri sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban masyarakat.

“Kami datang ke Polres dalam rangka melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong yang diduga melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh agama di . Sebagai santri, kami tidak menunggu perintah dari siapa pun. Ini merupakan sikap moral dan aspirasi masyarakat luas yang kami wakili melalui LSM,” paparnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO