Dua Pelaku Pengeroyokan Nenek Elina Diringkus

Dua Pelaku Pengeroyokan Nenek Elina Diringkus Petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim saat mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 pelaku perusakan sekaligus pengeroyokan terhadap Elina Widjajanti (80) di kediamannya, Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, diamankan polisi.

Sebelumnya, satu tersangka bernama Samuel telah ditangkap. Kini, satu pelaku lain bernama M. Yasin, yang diketahui anggota ormas Madas, juga ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan tersebut dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.

"Tersangka M. Yasin diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Ia memastikan peluang adanya tersangka baru seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

"Pasti nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan," tuturnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.

"Kami langsung melakukan penahanan tersangka di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim.

Kasus yang menimpa Nenek Elina sempat viral setelah beredar video amatir memperlihatkan sejumlah anggota ormas berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya pada Rabu (6/8/2025). Dalam rekaman, korban tampak ditarik dan diseret keluar.

Beberapa hari kemudian, rumah tersebut disegel dengan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama. Sepekan setelahnya, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah dirobohkan oleh kelompok ormas menggunakan eskavator.

Atas peristiwa itu, Nenek Elina melaporkan kasus ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR mencatat dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. (rus/mar)