Tangkapan layar video pengeroyokan yang dilakukan penyemprot kaca mobil di perempatan Demak-Dupak, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Bubutan mengamankan seorang pria berinisial R, warga asal Madura, yang sehari-hari bekerja sebagai penyemprot kaca mobil di perempatan Demak-Dupak. Ia ditangkap setelah terlibat aksi pemukulan bersama dua rekannya terhadap pengendara mobil pada Kamis (22/1/2026).
Rekaman video amatir menunjukkan korban berinisial A, warga Surabaya, bersama temannya dikeroyok 3-4 pria penyemprot kaca mobil. Dalam video, korban berbaju merah marun dan temannya berkaos hitam tampak dipukuli di lokasi kejadian.
“Dengan peristiwa itu dan viral di media sosial, lantas anggota Polsek Bubutan mendatangi lokasi. Saat mendatangi lokasi hanya menemukan satu pria yang terekam melakukan aksi pengeroyokan sedangkan yang lain tidak ada, dan kami amankan dan diperiksa,” kata Kapolsek Bubutan, Kompol Sandi Putra, Jumat (23/1/2026).
Namun, pemeriksaan terhadap R mengalami kendala karena terlapor disebut memiliki gangguan mental.
“Pria terlapor yang keseharian sebagai penyemprot sabun ke kaca mobil ini pengakuannya tidak jelas, dan dari informasi yang didapat dia beraktivitas bersama saudaranya,” ucap Sandi.
Sementara itu, korban A belum membuat laporan resmi ke Polsek Bubutan. Meski demikian, keterangan via telepon sudah diberikan kepada penyidik.
“Memang belum terjadi laporan secara tertulis tapi pelapor atau pemilik mobil telah memberikan keterangan ke penyidik Polsek Bubutan secara telepon,” kata Sandi.
Kapolsek Bubutan juga mengungkap pemicu perkelahian. R mendatangi A untuk menyemprot kaca mobil, namun A menolak dengan menekan klakson. Penolakan tersebut tidak dihiraukan, bahkan R memanggil teman-temannya untuk mengeroyok korban.
“Alasan pemilik mobil A, bahwa sabun yang digunakan untuk para penyemprot ini jenisnya lengket di kaca mobil sehingga bisa menyebabkan kerusakan wiper atau karet pembersih kaca,” ungkapnya.
Rencananya korban akan melapor pada Kamis malam, namun hingga Jumat pagi belum ada laporan resmi.
“Jadi korban mulai tadi malam ditunggu untuk laporan hingga pagi ini belum datang. Bila tidak ada laporan nantinya sang terlapor R wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” urai Sandi. (rus/mar)






