Ungkap Pencurian Emas, Polres Batu Sebut Pelaku Pantau Korban Lewat Medsos

Ungkap Pencurian Emas, Polres Batu Sebut Pelaku Pantau Korban Lewat Medsos Konferensi pers terkait pencurian emas di Mapolres Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu mengungkap kasus pencurian emas dan perak di sebuah rumah di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) itu menimpa korban berinisial AN (36) dengan kerugian mencapai Rp168 juta.

Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku berinisial RE (29) dan DN (29), warga Junrejo, merencanakan aksi dengan memantau aktivitas korban melalui akun Facebook. 

“Tersangka mempelajari kebiasaan korban yang sering mengunggah status menjual emas serta aktivitas harian lainnya,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).

Saat mengetahui rumah korban kosong karena menghadiri pengajian, pelaku mencongkel jendela dan menggeledah kamar hingga menemukan tiga boks berisi logam mulia. Dari lokasi, mereka menggasak 210 keping emas seberat 43,8 gram dan 10 keping perak seberat 88,9 gram.

Barang berharga tersebut ironisnya hanya digadaikan seharga Rp24,6 juta, yang kemudian dibagi 2 untuk kebutuhan pribadi. Polisi menyita barang bukti berupa sisa logam mulia dan pisau yang digunakan dalam aksi pencurian.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain.

Kapolres Batu mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. 

“Jangan mengumbar hal-hal pribadi atau informasi keberadaan rumah di media sosial. Status ‘sedang tidak di rumah’ adalah undangan bagi pelaku kejahatan. Gunakanlah medsos dengan bijak dan waspada,” katanya. (adi/mar)