Polres Ponorogo Ringkus Residivis Penggelapan Mobil Rental

Polres Ponorogo Ringkus Residivis Penggelapan Mobil Rental Para tersangka penggelapan mobil rental yang berhasil diamankan Polres Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo berhasil meringkus sejumlah pelaku penggelapan mobil rental di wilayah hukum Ponorogo, Selasa (6/10/2020). Tersangka bernama Hendrik warga Bancar Kecamatan Bungkal, dan Bonari .

Penangkapan berawal adanya laporan dari pemilik mobil rental yang mobilnya disewa oleh Hendrik, namun tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Ditunggu beberapa minggu, mobil yang disewa Hendrik alias Kuping tersebut tidak kunjung dikembalikan dan juga tidak ada kabarnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Noor Azis mengatakan, terangka Hendrik menggelapkan 1 unit mobil Avanza Veloz. Modus operandinya adalah dengan membawa atau merental mobil, namun tidak dikembalikan.

"Setelah dilakukan kroscek dengan terlapor, dengan korban dicek ternyata mobil sudah tidak ada di tempat atau di rumahnya. Dan akhirnya dilaporkan ke polres. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mobil tersebut digadaikan di wilayah Trenggalek," terang AKBP M Noor. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan pemantauan dengan reskrim, ditemukan mobil tersebut di Trenggalek, digadaikan sejumlah Rp 15 juta," ungkapnya.

Kapolres juga menambahkan, hasil interograsi tersangka mengaku juga melakukan penggelapan 1 unit mobil Kijang Innova. "Kijang Innova tersebut juga dilakukan di Ponorogo, dan barang ini ditemukan di wilayah Tulungagung dan digadaikan sejumlah Rp 20 juta," tambahnya.

Tersangka Hendrik itu ternyata memang residivis pada kasus yang sama. Pasalnya, ia juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan mobil hingga dipenjara selama 10 bulan.

Selain itu, Polres Ponorogo juga berhasil mengungkap penggelapan 1 unit mobil Suzuki T120 yang dilakukan oleh tersangka Bonari dengan membawa kabur mobil bosnya. Kemudian, kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka Hendrik dan Bonari diganjar dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk kasus kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO