Ketua DPRD Bondowoso: RUU Pilkada Tak Mengurangi Nilai-Nilai Demokrasi

Ketua DPRD Bondowoso: RUU Pilkada Tak Mengurangi Nilai-Nilai Demokrasi H Ahmad Dafir. foto istimewa

BONDOWOSO (BangsaOnline) – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memunculkan opsi Pilkada lewat DPRD dan Pilkada langsung, yang saat ini tengah dibahas di DPR RI, juga mendapatkan perhatian dari politisi di daerah.

“Apapun yang menjadi keputusan terkait dengan RUU Pilkada yang masih dibahas oleh DPR RI itu akan kami laksanakan. Sebab Pilkada dilaksanakan secara langsung atau dipilih melalui anggota DPRD, kami menilai hal itu tidak mengurangi nila-nilai demokrasi,” cetus Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dafir, usai disumpah jabatan sebagai Ketua DPRD Bondowoso periode 2014-2019, Selasa (9/9/2014). Pernyataan Dafir yang ketua DPC PKB Bondowoso ini menarik karena berbeda dengan sikap DPP PKB yang secara tegas memperjuangkan pemilihan Pilkada secara langsung, tidak lewat DPRD.

Dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso dengan agenda mengucap sumpah dan janji pimpinan DPRD, secara resmi empat anggota DPRD duduk di kursi Pimpinan. Keempat pimpinan DPRD teresbut adalah, H Ahmad Dafir selaku Ketua dari PKB selaku pemenang pemilu legesaltif. Dan tiga Wakil Pimpinan DPRD yakni Ketut Yudi Kartiko dari PKS, H Buchori Mun’im dari PPP, dan H Irwan Bahtiar Rahmad dari PDIP.

Sementara itu, Bupati Bondowoso H Amin Said Husni menyikapi tentang polemik RUU Pilkada yang saat ini sedang pembahasan di DPR RI , diharapkan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi rakyat Indonesia. “Saya kira tinggal kita menunggu hasil keputusan dari pembahasan rancangan undang-undangan, yang rencananya Panja DPR RI terkait RUU Pilkada akan dibawa dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. Namun hingga saat ini, di tubuh DPR masih terjadi pro dan kontra, dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPR,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO