Polres Gresik Tangkap ASN Pelempar Kaca Transjatim

Polres Gresik Tangkap ASN Pelempar Kaca Transjatim Pelaku dan kendaraan yang diamankaan di Mapolres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang ASN pemerintah daerah setempat berinisial SD (50), warga Kecamatan Sidayu.

ASN yang bekerja di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini ditangkap karena melempar kaca Transjatim dengan batu saat melintas di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar, Kamis (15/1/2026) sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat aksi tersebut, kaca depan sisi kanan bus milik Pemprov Jatim itu retak parah. Penumpang yang sebagian besar pelajar dan pekerja panik, sementara sopir menghentikan laju kendaraan untuk memeriksa kondisi kaca.

Peristiwa bermula ketika pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan sepeda motor Honda Stylo hijau nopol W-3662-FQ. Saat itu, bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur pelaku. 

Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, pelaku yang sudah membawa batu dari rumah langsung melemparkannya ke arah bus.

Laporan kejadian segera ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi serta kamera dashboard bus.

“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1/2026).

Kurang dari 12 jam, tepatnya pukul 16.20 WIB, pelaku diamankan di tempat kerjanya. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Stylo hijau, helm merek Shel, jaket merah, serta batu yang digunakan untuk melempar bus.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum,” ucap Arya.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengimbau masyarakat agar tetap sabar dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.

Masyarakat kembali diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.

“Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (hud/mar)