Ilustrasi
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com – Fenomena tingginya angka permohonan dispensasi kawin (diska) di Kabupaten Bojonegoro terus menjadi perhatian serius. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 325 perkara diska yang masuk, di mana faktor perilaku remaja menjadi pemicu dominan.
Menanggapi hal tersebut, Psikolog Anak Agus Ari Afandi menekankan pentingnya peran orang tua dalam membekali anak dengan pemahaman kesehatan reproduksi sejak dini. Menurutnya, fase remaja secara alami akan membawa perubahan fisik dan ketertarikan seksual.
“Potensi pacaran pasti terjadi seiring ketertarikan terhadap lawan jenis,” ujar Agus, Kamis (15/1/2026).
Pentingnya Batasan dan Edukasi Seksual
Agus menjelaskan bahwa orang tua tidak boleh abai terhadap pergaulan anak. Pemberian batasan moral dan etika menjadi fondasi agar remaja tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang berisiko pada kehamilan di luar nikah.
“Anak juga perlu diberikan pendidikan terkait kesehatan reproduksi. Agar, mereka tahu, terkait resiko dan dampaknya,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik akan membentuk kesadaran mandiri pada anak.
“Aturan ini, bisa membuat mereka akan menjaga diri sendiri. Sehingga, tidak mendekati atau melakukan seks pra nikah yang ternyata banyak mengandung resiko dan banyak merugikan bagi mereka,” katanya.
Evaluasi Pola Asuh dan Komunikasi
Sementara itu, Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima, menyoroti bahwa penyebab diska di Bojonegoro sangat berkaitan dengan pola komunikasi dalam keluarga.
“Jadi, saya melihat ke pola asuh, pola komunikasi, dan lingkungan yang harus diperhatikan oleh orang tuanya,” kata Hima.
Ia menegaskan bahwa tingginya alasan kehamilan dan upaya menghindari zina sebagai dasar pengajuan diska harus menjadi alarm bagi para orang tua untuk lebih ekstra dalam mengawasi buah hatinya.
Data Tren Dispensasi Kawin di Bojonegoro
Data dari PA Bojonegoro menunjukkan bahwa alasan "menghindari zina" tetap menjadi faktor utama pengajuan diska dalam tiga tahun terakhir. Berikut adalah rincian pemicu pernikahan dini di Bojonegoro:
Tahun 2025 (325 Perkara): Didominasi alasan menghindari zina (184 perkara), disusul kehamilan (78 perkara), dan sudah melakukan zina (63 perkara).
Tahun 2024 (394 Perkara): Faktor menghindari zina (288 perkara), hamil (72 perkara), zina (26 perkara), dan faktor ekonomi (8 perkara).
Tahun 2023 (448 Perkara): Faktor penyebab jauh lebih beragam, mulai dari budaya (92 perkara), putus sekolah (36 perkara), hingga alasan ekonomi dan kehamilan.
Meskipun secara total angka perkara menunjukkan tren penurunan dari 448 (2023) menjadi 325 (2025), namun tingginya angka kehamilan dan hubungan di luar nikah tetap memerlukan penanganan lintas sektor yang lebih masif.






