>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
- Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Assalamualaikum Wr Wb, kiai yang terhormat, saya mau bertanya, apakah tobat saya diterima tapi di dalam rumah ada barang curian? Saya membeli barang, barang itu digunakan untuk khalayak, lalu barang itu saya ambil tanpa sepengetahuan orang lain, namun kemudian hari saya membayar barang tersebut, apakah itu termaksud curian?.
Terima kasih semua jawaban kiai.
Resky, Indonesia
Jawaban:
Apa yang Saudara lakukan semoga menjadi awal cahaya Allah untuk memberikan hidayah-Nya kepada Saudara. Niat untuk bertaubat saja sudah merupakan satu pahala, dan taubat sendiri itu juga dijanjikan satu pahala kebaikan kembali. Semoga Saudara dapat istiqomah dalam jalan baik ini.