Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said.
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Assalamuaialikum Wr. Wb
Saya punya saudara laki-laki, beda ayah satu ibu dan kakak saya ini menikah dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, apakah boleh saya menikahinya? Terima kasih ustadz
Mohon jawabannya ustadz agar saya tdk keliru
Sarmin-Kabupaten Konawe Utara
JAWABAN
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hubungan dekat antar individu keluarga yang membuat haram untuk melakukan perkawinan (mahram) adalah:
1. Satu garis ke atas dan ke bawah; seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Sedang yang ke bawah seperti anak, cucu, dan seterusnya.
2. Satu garis ke samping, seperti saudara, baik seayah atau seibu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




