Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz, apakah seorang muslim yang sedang sakit boleh mengqashar dan menjamak shalat? Boleh atau tidak, mohon dijawab dengan argumen rasional dan tekstual!
H. M Shohib, Surabaya
Jawaban:
Sakit adalah uzur yang diakui dalam syariat, tetapi keringanan salat tidak semuanya memiliki sebab yang sama. Qasar berarti meringkas salat empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini pada dasarnya terkait dengan safar, bukan sakit semata. Dasarnya antara lain firman Allah:
“Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar salat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” QS. an-Nisa’ [4]: 101
Karena itu, orang sakit yang tidak sedang bepergian tetap salat dengan rakaat sempurna. Keringanan baginya terletak pada cara pelaksanaan salat: berdiri jika mampu, duduk jika tidak mampu, dan berbaring jika tidak mampu duduk.
Adapun jamak, yaitu menggabungkan zuhur dengan ashar atau Magrib dengan Isya, dapat dibolehkan karena sakit apabila sakit itu menimbulkan kesulitan nyata bila salat dikerjakan pada waktunya masing-masing.
Kesulitan tersebut misalnya nyeri berat, kondisi lemah, luka, proses perawatan medis, penggunaan infus, atau keadaan lain yang membuat pelaksanaan salat pada tiap waktu menjadi sangat memberatkan. Namun sakit ringan yang tidak menimbulkan kesulitan berarti tidak cukup menjadi alasan untuk menjamak salat.
Allah berfirman:
“Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” QS. al-Hajj [22]: 78
Allah juga berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” QS. al-Baqarah [2]: 185
Salat wajib dijaga, tetapi syariat tidak dimaksudkan untuk memperparah penderitaan orang sakit. Maka, jamak menjadi jalan tengahnya. Kewajiban tetap ditunaikan, sementara kesulitan yang berlebihan dihindari.
Sebaliknya, qashar tidak berkaitan langsung dengan sakit, karena qasar adalah keringanan yang sebab utamanya adalah perjalanan.
Maka, orang sakit boleh menjamak salat bila sakitnya menimbulkan kesulitan nyata, tetapi tidak mengqasar salat hanya karena sakit. Jika ia sakit sekaligus sedang safar yang memenuhi syarat, ia dapat mengambil keringanan jamak dan qasar. Sedangkan salat subuh tetap dikerjakan pada waktunya dan tidak dijamak dengan salat lain.










