Cari Bukti Ketelibatan Dugaan Makar, Polisi Obok-obok Rumah Rachmawati

Cari Bukti Ketelibatan Dugaan Makar, Polisi Obok-obok Rumah Rachmawati Rumah Rachmawati Soekarno Putri di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang digeledah Polisi, kemarin.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Belasan aparat kepolisian menggeledah rumah Rachmawati Soekarno Putri di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini merupakan lanjutan setelah Rabu malam ruang kerja putri Rachmawati di Universitas Bung Karno (UBK), Salemba, Jakarta Pusat, juga digeledah polisi. Selain itu, polisi juga menggledah rumah Sri Bintang Pamungkas. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dari keduanya yang dituding terlibat makar.

"Ya benar hari ini (kemarin) rumah bu Rachma juga dilakukan penggeledahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari Merdeka.com, Kamis (15/12).

Namun, mantan Kabid Humas Jawa Timur tersebut belum bisa menjelaskan secara detail penggeledahan yang dilakukan.

Terpisah, kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian membenarkan perihal penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini terkait dugaan makar yang dilakukan Rachmawati Cs.

"Pagi ini ternyata dilakukan di rumah bu Rachma di Jatipadang. kalau tadi malam sampai dari jam 11 sampai 01.30 WIB. Pagi hari ini baru 30 menit lalu bu Rachma sendiri telepon saya," katanya.

Sekadar diketahui, Rabu (14/12) malam pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dua tempat. Pertama, menggeledah ruang kerja Rachmawati di yayasan Universitas Bung Karno (UBK), di Jalan Pegangsaan Timur, dan ruang kerja di Universitas Bung Karno di Jalan Kimia.

"Tadi malam yang diambil beberapa dokumen isinya ya banyak bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan kemudian pointer tentang pidato bu Rachma itu," ujar Aldwin dilansir Merdeka.com.

Seperti diketahui, Rachmawati termasuk beberapa tokoh yang ditangkap karena atas dugaan makar. Dirinya diamankan pada saat aksi bela Islam jilid III akan digelar.

Ia disangkakan melanggar pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP tentang makar. Ia diciduk bersamaan dengan tujuh orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan .

Tiga orang lainnya ikut diamankan polisi dalam penangkapan serentak yang salah satunya musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani jadi tersangka dijerat dengan pasal 207 (penghinaan terhadap penguasa) sedangkan JA dan RK dianggap melanggar Undang-undang ITE pasal 28.

Menanggapi itu, tersangka lainnya Ratna Sarumpaet justru mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Saya terkejut dengar rumah Rachma digeledah, kenapa? Karena secara pribadi saya tak menangkap, sebenarnya mau ke mana polisi? Pemerintah mau apa sih yang dicari?," ungkap Ratna seperti dilansir Merdeka.com, Kamis (15/12).

Ratna menuturkan penangkapan polisi terhadap para aktivis dan tokoh pada 2 Desember kemarin merupakan tindakan yang tidak mendasar. Pengalamannya selama menjadi aktivis yang berkali-kali ditangkap pun sangat berbeda dengan yang saat ini.

"Soal makar saya sudah kenyang, tiga kali saya ditangkap tahun 1998, 1999 dan 2013 dan ini paling tak berdasar. Kalau misal kami ditangkap untuk hindari chaos, kenapa sekarang sudah tak chaos tak juga dipulangkan semua yang ditangkap?," terang Ratna.

Ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini pun mengkritisi tindakan aparat penegak hukum yang menuduh dua dan 11 orang lainnya melakukan tindakan makar. Ia meminta lebih baik aparat keamanan fokus mengurus kasus Ahok.

Ratna juga mengatakan sudah 3 saksi yang diperiksa untuk dirinya dalam rangka membuktikan tuduhan tindakan makar itu tidak ada.

"Adapun soal tuduhan terhadap saya (dugaan makar), dua saksi sudah menjawabnya. Salah satunya Habib Muchsin Alatas yang menyatakan ke polisi, Bu Ratna tak ada niat ke DPR, dia akan berada bersama ulama di mobil komando. Said Iqbal (Presiden KSPI) pun menyatakan hal sama," tutur Ratna.

"Soal tuduhan makar yang dilakukan saat jumpa di Sari Pasifik dan lainnya, itu tuduhan serius, jangan main-main. Saya saja tak berada di situ, tak berada di ruangan Rachma berada. Jadi ini tuduhan pencemaran nama baik," kata Ratna mengakhiri.

Penasehat hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebelum penggeledahan, pihaknya sempat berunding terlebih dulu kepada pejabat kepolisian. Namun tak membuahkan hasil.

Sumber: merdeka.com/republika.co.id

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO