Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura

Wiranto Disebut Aktor di Balik Penangkapan Terduga Makar, Ini Tanggapan Hanura Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nurdin Tampubolon menepis tudingan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang menyebut Menko Polhukam Wiranto adalah aktor di balik penangkapan belasan aktivis dengan tuduhan makar. Menurutnya, pernyatan Kivlan tak masuk akal lantaran Wiranto tidak memiliki hak membuat seseorang menjadi tersangka.

"Itu enggak benar lah. Kalau saya bilang bahwa Wiranto untuk jadikan tersangka enggak bisa diterima akal sehat. Seorang Menko Polhukam memang dia bawahi hukum dan keamanan, tapi enggak mungkin dia ingin orang jadi tersangka dan itu bukan hak dia lakukan itu, yang buat kepolisian," kata Nurdin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (11/1).

Nurdin menegaskan, penetapan tersangka belasan aktivis termasuk Kivlan menjadi wewenang Polri. Polri, kata dia, pasti memiliki dasar dan bukti untuk menetapkan Kivlan dan kawan-kawan menjadi tersangka.

"Saya kira yang buat tersangka itu intitusi. Kriteria sudah ada apa yang jadi ukuran sebagai tersangka sehingga itu menjadi hukum sebagai panglima berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menuding Menko Polhukam adalah salah satu pihak yang ingin menangkapnya. Tudingan itu dilontarkan Kivlan saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk mengadukan yang menjerat belasan aktivis.

"Saya merasa ada yang ingin saya ditangkap. Boleh jadi Wiranto. Boleh jadi lho ya," kata Kivlan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Kivlan menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Rencana aksi pada 2 Desember bertujuan menyampaikan petisi agar UUD 1945 dikembalikan untuk mengganti UUD hasil amandemen yang kini digunakan.

"Kami tidak menjual negara, apalagi menggulingkan pemerintahan dengan pasukan bersenjata. Kita hanya usul mengubah ketatanegaraan dan itu tak bisa dipidana," tegasnya.

Sementara permintaan Wakil Ketua DPR Fadil Zon yang meminta pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap seluruh tersangka makar usai menerima Rachmawati Soekarnoputri di Gedung DPR direaksi Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.

Dilansir Merdeka.com, Irjen M Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tak akan terpengaruh dengan adanya aduan dari tersangka makar manapun.

"Itu hak Ibu Rachma ke DPR, karena di sana kan wakil rakyat. Kami kan sudah punya bukti," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).

Sumber: merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO