KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Empat anggota Polres Madiun Kota, terdiri dari satu perwira dan tiga bintara, ditangkap setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Madiun.
Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota karena locus delicti berada di wilayah hukumnya.
“Sementara pidana umum atau peredaran narkoba ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Madiun,” kata Kemas saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria yang kedapatan menggunakan narkoba di Kabupaten Madiun.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah HD yang diduga menjadi tempat peredaran, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram.
Pengembangan lanjutan mengungkap adanya transaksi narkoba yang melibatkan anggota Polres Madiun Kota lainnya.
Setelah dilakukan tes urine, seorang perwira berinisial Iptu AG serta dua bintara, Aipda DY dan Aipda DN, dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu.
AKBP Kemas menegaskan, penanganan pidana terhadap HD dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kabupaten Madiun, sedangkan proses pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap seluruh oknum anggota kepolisian yang terlibat ditangani oleh Polres Madiun Kota.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Untuk Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujar Wiwin.






