Konferensi pers terkait kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Madiun. Foto: HENDRO SUHARTONO/BANGSAONLINE
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Maraknya curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Madiun akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap 2 tersangka pelaku curanmor berinisial SDR (50) dan STR (23).
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, memberikan apresiasi atas kinerja satuan terkait dalam jumpa pers di Gedung TS, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut lokasi kejadian tersebar di Kecamatan Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan.
“Setiap bulannya kita menerima laporan kehilangan kendaraan yang berada di teras rumah dan area persawahan,” ujarnya.
SDR diketahui melakukan pencurian di 6 lokasi, masing-masing 2 TKP di Mejayan, Balerejo, dan Pilangkenceng. Sementara STR beraksi di 6 lokasi lain, yakni 2 TKP di Saradan, 3 TKP di Wonoasri, dan 1 TKP di Balerejo.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancamannya 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah,” kata Kapolres Madiun.
Ia mengungkapkan, modus SDR adalah mengamati kendaraan di persawahan, lalu membawa kabur motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menancap.
Sedangkan STR menggunakan jasa ojek online untuk mendatangi rumah warga dan mencuri motor yang diparkir di teras.
Kapolres Madiun mengimbau masyarakat lebih waspada dengan tidak meninggalkan kunci motor tertancap serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah pencurian. (dro/mar)

























