Ilustrasi
MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menghadirkan Program New REHAB 2.0 sebagai solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami tunggakan iuran agar tetap dapat melanjutkan perlindungan kesehatan melalui sistem pembayaran bertahap.
Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), seperti pedagang, petani, pekerja mandiri, hingga pensiunan yang memiliki tunggakan iuran JKN.
BACA JUGA:
- KAI Daop 7 Madiun dan Bank Jatim Jalin Kerja Sama, Optimalisasi Layanan dan Aset
- Gubernur Khofifah Tinjau Proses Ambil Pin dan Verifikasi Data Calon Murid di 2 Sekolah Madiun
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- Gelar Senam Rutin dan Cek Kesehatan, Pemdes Sangen Madiun Jaga Kebugaran Warga Lansia
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan Program New REHAB 2.0 dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta agar tetap dapat menjaga keaktifan kepesertaan JKN tanpa harus melunasi tunggakan sekaligus.
“Melalui Program New REHAB 2.0, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap dengan sistem cicilan yang lebih ringan dan fleksibel. Program ini dihadirkan agar peserta tetap memiliki kesempatan menjaga keaktifan kepesertaan JKN,” jelas Ita, Jumat (29/5), di kantornya.
Ia menjelaskan, pendaftaran Program New REHAB 2.0 dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan Care Center 165.
Peserta hanya perlu memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan mengikuti prosedur pendaftaran yang tersedia.
Menurut Ita, keberlangsungan perlindungan kesehatan menjadi hal penting yang perlu dijaga, terutama ketika masyarakat menghadapi risiko kesehatan yang datang sewaktu-waktu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




