DJ Moniq dan 2 Rekannya yang Ditangkap karena Pakai Sabu dapat Rekomendasi Rehabilitasi

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang, salah satunya berprofesi sebagai disk jockey (DJ) di Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba AKP Idham Salsa bersama Kasubnit Ipda Kusnomo. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Surabaya.

Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan upaya paksa di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yakni sebuah kamar kos di Jalan Wonorejo III, Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ALF (24) dan JLT (27). Dari hasil penggeledahan di kamar kos yang diketahui milik tersangka lain berinisial DJ Moniq, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu pipet kaca sisa pakai, serta dua unit telepon seluler.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: