3 pelaku yang diamankan polisi atas kasus narkoba (dari kiri) JLT ,DJ Moniq, ALF
Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Salasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan yang tepat terhadap para tersangka.
“Kami memfasilitasi para tersangka untuk menjalani TAT agar mendapatkan rekomendasi yang objektif dari tim ahli, baik secara medis maupun hukum. Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang murni sebagai penyalahguna mendapatkan hak rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Idham Salasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen tim terpadu, ketiga tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap guna memutus rantai ketergantungan narkotika.
Untuk tersangka ALF, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan di Rumah Kita.
Sementara itu, tersangka DJ Moniq dan JLT direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di Ashefa Griya Pusaka dengan masa rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka DJ Moniq diketahui sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika dan telah menjalani proses rehabilitasi.
Iptu Idham Salasa menegaskan bahwa meskipun para tersangka diarahkan menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hasil rekomendasi ini akan segera kami tindaklanjuti agar para tersangka bisa segera memulai proses pemulihan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk,” katanya.
Terkait pembiayaan selama masa rehabilitasi ketiga tersangka, pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun BNN Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi. (rus/van)







