Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Nganjuk, KPK Temukan Rekening Oknum Pegawai Tak Wajar

Dugaan Penyimpangan Proyek APBD Nganjuk, KPK Temukan Rekening Oknum Pegawai Tak Wajar

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan titik terang terkait dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2008 hingga 2014.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Nganjuk, dan juga input dari PPATK ada salah satu pegawai yang memiliki saldo rekening di bank hingga Rp 30 miliar. Ada juga yang memiliki saldo RP 10 miliar. Hal ini dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pendapatan (gaji) yang diterimanya.

Firman Adi salah satu praktisi hukum di Nganjuk mengatakan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk sejak Januari 2016 sampai sekarang, memberi sinyal kuat bahwa ada dugaan kasus korupsi kelas berat di kabupaten Nganjuk.

"Kalau tidak ada target kakap di Nganjuk, rasanya kok tidak mungkin KPK sampai turun tangan," ujar Firman Adi yang mengaku mengikuti perkembangan operasi KPK di Kota Angin sejak awal.

Menurut catatan Adi, ada alur yang belum terjawab mulai dari kedatangan KPK pada Januari lalu dengan meminjam gedung Polres Nganjuk. Saat itu, tim KPK memeriksa sejumlah pejabat kelas menengah di Pemkab Nganjuk terkait proyek-proyek APBD Nganjuk mulai tahun 2008 sampai 2014. Kemudian pada Februari 2016, KPK melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil puluhan pengusaha dan kontraktor, yang tercatat pernah mengerjakan proyek-proyek fisik APBD Nganjuk. Lalu belakangan sampai awal Juni 2016, pemeriksaan terus meningkat hingga level para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik dinas, kantor, badan, staf ahli, hingga sekretaris daerah (sekda), bahkan kalangan DPRD Nganjuk.

"Dari puluhan pihak yang sudah diperiksa KPK di Jakarta, menurut saya masih dalam satu kelompok," kata Adi.

Satu kelompok yang dimaksud adalah para pemberi atau pembuka jalan, merujuk pada fokus target operasi KPK di Nganjuk, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi proyek (setoran atau upeti) hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO