Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara Suasana saat pembacaan putusan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, yang dinyatakan bersalah.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Bupati Nganjuk Nonaktif, , dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya, Kamis (6/1).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa ketika mengikuti persidangan secara virtual.

Pengacara terdakwa, Ade Dharma Maryanto, merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan. Ia mengungkapkan hal itu usai persidangan.

"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ucap Ade.

Lihat juga video 'Kejari Nganjuk Bagikan Ratusan Paket Daging Kurban dan Sembako':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO