Sholikhin Jamik, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. Foto: Eky Nurhadi/ BANGSAONLINE
"Pengadilan agama memberi dispensasi karena ada kejadian luar biasa yang melibatkan laki-laki dan perempuan, tapi mereka belum cukup umur untuk menikah," katanya.
Perkara lain yang ditangani pengadilan agama adalah perkara wali afdhol ada 17 perkara. Maksud wali afdhol adalah wali yang diwakili dari penunjukkan oleh pihak pengadilan agama. Hal itu disebabkan karena orang tua mempelai tidak mau menjadi wali perkawinan anaknya. Biasanya, masalah tersebut disebabkan perbedaan keyakinan dengan adat masyarakat.
"Contohnya, wali dari mempelai tidak cocok dengan hitungan adat di daerahnya. Biasanya berbentura. Dengan adat masyarakat yang tidak dibenarkan agama," bebernya.
Perkara menonjol lainnya masalah pembatalan perkawinan ada 19 perkara. Hal itu sebagian besar dibatalkan oleh pihak kantor urusan agama atau istri calon mempelai pria karena melanggar syarat rukun pernikahan. Kasus di Bojonegoro, rata-rata penyebab pembatalan perkawinan karena calon mempelai pria memanipulasi syarat administrasi.
"Kebanyakan mengaku jejaka (belum menikah). Surat-surat syarat pernikahan diisi jejaka, ternyata dia memiliki istri. Itu tidak boleh," tukasnya.
Perkara lain yang ditangani pengadilan agama soal ijin poligami, jumlahnya ada 10 perkara. Pelaku poligami sebagian besar pengusaha, ada juga mantan kepala desa. Mengenai masalah poligami, Sholikhin berpesan lebih baik poligami dibanding nikah siri.
"Dengan poligami status hukumnya dibolehkan dan tercatat di dokumen negara, sedangkan nikah siri tidak ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




