Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Madiun Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda Non APBD Tahun 2026. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
MADIUN,BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terkait dua Raperda non-APBD Tahun 2026, Rabu (15/4/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Madiun itu menjadi tahapan lanjutan pembahasan dua rancangan peraturan daerah.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Hadirkan New REHAB 2.0, Tunggakan JKN Bisa Dicicil Lebih Ringan dan Mudah
- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Soroti Lapak PKL di Alun-Alun, Jalan Umum Berubah Jadi Pasar
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- Semarakkan Acara Babe, Disdagkopum Madiun Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM di Desa Bodag
Pimpinan rapat, Mujono, menjelaskan DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas kedua Raperda bersama pihak eksekutif.
"Tadi kita dengarkan jawaban dari bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi. Setelah ini kita akan bentuk Pansus dalam rangka membahas ke 2 Raperda bersama tim eksekutif," terang Mujono.
Ia menambahkan, pembahasan melalui pansus akan dilakukan secara lebih mendalam, khususnya terkait Raperda yang menyangkut aset daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, memaparkan jawaban atas pandangan fraksi, terutama terkait kepemilikan aset daerah yang belum tersertifikasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




