Tersangka germo anak di bawah umur saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. foto: ekoyono/BANGSAONLINE
Menurut Takdir, terungkapnya kasus ini berkat informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya dan berhasil mengungkap prostitusi terselubung ini.
Selain mengamankan germonya, petugas juga berhasil mengatakan dua laki-laki hidung belang yakni Ipin (41) warga Kedung Asem dan Haris (20) warga Kedung Baruk. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai 600 ribu rupiah, tiga HP, dua kondom dan dua sepasang anting.
Sementara itu menurut pengakuan Ipin, salah satu laki-laki hidung belang yang berhasil diamankan petugas, dirinya sudah tiga kali menggunakan jasa Bunga untuk menjadi pelampiasan nafsu birahinya. "Saya tiga kali booking dia (korban), dan ketiga kalinya saya ketangkap polisi," kata Ipin.
Ipin mengatakan, awalnya dirinya tahu dari BBM Icha yang menawarkan wanita yang bisa melayani hubungan seks. "Saya bayar 400 ratus ribu, 3 jam," kata Ipin.
Sementara Icha mengaku baru punya satu anak buah yang bisa dijual, dan baru empat kali menjual bunga kepada pria hidung belang, karena tidak mempunyai pekerjaan setelah lulus sekolah. "Ya buat kebutuhan aja, baru ini aja. Saya tidak memaksa, dia (korban) mau sendiri," kelit Icha.
Icha juga mengaku tahu kalau korban masih di bawah umur dan sudah mengenal korban sangat lama. "Dulu dia teman saya, dia mau sendiri, katanya dia juga butuh uang," kata ABG yang baru Lulus SMA tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 81, 83 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun penjara. (sby3/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




