Remaja Putri Dijual oleh Kekasihnya untuk Open BO di Sparkling Hotel Kayoon Surabaya

Remaja Putri Dijual oleh Kekasihnya untuk Open BO di Sparkling Hotel Kayoon Surabaya Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya (dua dari kiri) AKP Rahmad Aji Prabowo.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melakukan pengrebekan ke Hotel Sparkling Jl. Kayon, Surabaya pada Minggu (5/8/2025) malam. 

Selama pengrebekan yang disinyalir adanya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), polisi mengamankan 3 orang.

Polisi menetapkan seoarang berinisial ABZ (22) selaku tersangka. ABZ ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun.

Peran ABZ adalah sebagai mucikari dalam melakukan perdagangan asusila terhadap anak anak.

Korban yang diperdagangkan adalah DKP (16) yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Antara ABZ dengan DKP saling kenal pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi kekasih pada Mei 2025.

Berjalanya waktu ternyata DKP dimanfaatkan oleh ABZ. DKP yang mempunyai paras cantik dan mudah akrab dengan pria, lantas dijual portitusi oleh ABZ.

Melalui aplikasi atau layanan Boking Out (BO) kencan, DKP dijual dengan bandrol Rp.200 ribu hingga Rp500 ribu.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual.

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

"Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur," kata Kompol Aji.

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone. 

Sedangkan untuk DKP selaku remaja wanita dijadikan korban, dan satu orang lagi selaku pelanggan DKP hanya ditetapkan menjadi saksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

"Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib," pungkasnya. (rus/van)