Remaja Putri Dijual oleh Kekasihnya untuk Open BO di Sparkling Hotel Kayoon Surabaya

Remaja Putri Dijual oleh Kekasihnya untuk Open BO di Sparkling Hotel Kayoon Surabaya Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya (dua dari kiri) AKP Rahmad Aji Prabowo.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pengrebekan ke Hotel Sparkling Jl. Kayon, Surabaya pada Minggu (5/8/2025) malam. 

Selama pengrebekan yang disinyalir adanya TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), polisi mengamankan 3 orang.

Polisi menetapkan seoarang berinisial ABZ (22) selaku tersangka. ABZ ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun.

Peran ABZ adalah sebagai mucikari dalam melakukan perdagangan asusila terhadap anak anak.

Korban yang diperdagangkan adalah DKP (16) yang tidak lain adalah kekasihnya sendiri. Antara ABZ dengan DKP saling kenal pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi kekasih pada Mei 2025.

Berjalanya waktu ternyata DKP dimanfaatkan oleh ABZ. DKP yang mempunyai paras cantik dan mudah akrab dengan pria, lantas dijual portitusi oleh ABZ.

Melalui aplikasi atau layanan Boking Out (BO) kencan, DKP dijual dengan bandrol Rp.200 ribu hingga Rp500 ribu.

Wakasat Reskrim ,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual.

"Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi," jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO