Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP

Solusi Kendala Coretax Aktivasi Gagal Login Lupa Email Ganti Nomor HP

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Beberapa pengguna Coretax kerap mengalami kendala saat login untuk pelaporan pajak dan sebagainya.

Salah satu kendalanya adalah lupa email atau gagal login. Selain itu yang perlu diperhatikan adalah jika ingin pembaharuan data.

Sebab, aplikasi besutan DJP ini mewajibkan data kontak yang valid karena seluruh notifikasi resmi perpajakan dan kode verifikasi dikirimkan melalui email dan nomor HP yang terdaftar.

Pentingnya Email dan Nomor HP di Coretax

Email dan nomor handphone berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak dalam sistem Coretax.

Kedua data tersebut digunakan untuk pengiriman kode OTP, notifikasi sistem, hingga pemulihan akun.

Saat aktivasi akun Coretax, sistem akan mengirimkan tautan atau kode verifikasi ke email yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak.

Jika email tersebut lupa atau sudah tidak dapat diakses, proses aktivasi otomatis tidak bisa dilanjutkan.

Solusi Lupa Email Saat Aktivasi Coretax

Jika mengalami lupa email saat aktivasi Coretax, proses aktivasi mandiri secara daring tidak dapat dilakukan.

Namun, terdapat beberapa langkah resmi yang bisa ditempuh wajib pajak.

Datang ke Kantor Pajak

Langkah paling efektif adalah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai tempat NPWP terdaftar.

Petugas pajak akan melakukan verifikasi identitas secara langsung sebelum memperbarui data kontak.

Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP asli, NPWP, serta dokumen pendukung lain jika diperlukan.

Setelah verifikasi, petugas akan membantu mengecek email dan nomor HP lama yang terdaftar, lalu memperbaruinya sesuai permintaan.

Menghubungi Kring Pajak

Wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 untuk mendapatkan arahan awal.

Layanan ini bersifat informatif karena perubahan data tetap memerlukan verifikasi lanjutan.

Menggunakan Live Chat DJP

Alternatif lainnya adalah memanfaatkan fitur Live Chat di situs resmi pajak.go.id.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menanyakan prosedur perubahan email jika lupa data lama.

Namun, layanan ini tidak selalu menggantikan kewajiban kunjungan langsung ke KPP.

Mengajukan Formulir Perubahan Data

Wajib pajak juga dapat mengisi formulir perubahan data yang tersedia di pajak.go.id/id/formulir-pajak.

Formulir tersebut dapat dikirimkan ke KPP melalui pos atau jasa ekspedisi sesuai ketentuan.

Cara Mengganti Nomor HP dan Email di Coretax

Jika akun Coretax sudah aktif, penggantian nomor HP dan email dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem.

Proses ini dilakukan melalui menu profil dan relatif mudah.

  • Wajib pajak dapat masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP 16 digit serta kata sandi.
  • Setelah login, pilih menu Portal Saya dan klik Profil Saya.
  • Masuk ke tab Informasi Umum, kemudian pilih tombol Edit.
  • Pada bagian Detail Kontak, klik Edit untuk mengubah email atau nomor HP.
  • Masukkan email atau nomor handphone baru yang masih aktif.
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP ke data kontak baru untuk proses verifikasi.
  • Jika kode OTP valid, simpan perubahan dengan mencentang pernyataan dan klik Submit.
  • Data kontak akan diperbarui secara permanen di sistem Coretax.

Hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Email dan nomor HP yang digunakan sebaiknya merupakan milik pribadi dan aktif.
  2. Pastikan nomor HP memiliki pulsa dan sinyal yang memadai untuk menerima kode OTP.
  3. Gunakan alamat email yang rutin diakses karena seluruh pemberitahuan resmi DJP akan dikirimkan ke email tersebut.

Ringkasan Solusi Lupa Email Coretax

Jika lupa email saat aktivasi Coretax, wajib pajak dapat mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.

Alternatif lainnya adalah menghubungi Kring Pajak 1500200, menggunakan Live Chat DJP, atau mengajukan formulir perubahan data.

Sementara itu, bagi akun yang sudah aktif, penggantian nomor HP dan email dapat dilakukan langsung melalui menu profil Coretax dengan verifikasi OTP.