Download bukti potong
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, banyak karyawan mulai mencari cara download bukti potong di Coretax karena dokumen ini menjadi dasar penting dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Selain itu, bukti potong PPh Pasal 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak agar wajib pajak tidak membayar pajak dua kali, sehingga pemahaman mekanisme unduh dokumen di sistem Coretax menjadi hal yang wajib diketahui.
Bukti potong merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja sebagai pihak pemotong pajak yang memuat jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari penghasilan seperti gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya.
Pengelolaan dokumen ini dalam sistem Coretax mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bukti potong yang dibuat perusahaan akan tercatat secara otomatis di sistem Coretax dan dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun masing-masing.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa bukti potong merupakan dokumen sah yang menjadi dasar pelaporan pajak tahunan.





