188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu

188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu Jukir liar yang meresahkan warga saat menjalani sidang tipiring di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 188 juru parkir (jukir) liar di Surabaya disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melanggar aturan perparkiran dan menarik tarif di luar ketentuan.

Ratusan jukir tersebut digelandang ke pengadilan untuk menjalani sidang pada Selasa (27/1/2026). 

Penindakan dilakukan karena para pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam persidangan, masing-masing jukir dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100.000. Mereka terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari beroperasi tanpa izin resmi, menggunakan izin yang sudah tidak berlaku, hingga mematok tarif parkir secara sepihak yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan rasa aman di ruang publik.

“Penertiban ini bertujuan memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami akan melakukan tindakan ini secara berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Operasi penertiban jukir liar tersebut berlangsung selama sepekan, mulai 19 hingga 25 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya hingga tingkat polsek dan dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/19/I/KEP.1./2026.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra menambahkan, praktik jukir liar tidak bisa dipandang sebagai persoalan sepele.

Menurutnya, keberadaan jukir ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan serta berpotensi memicu konflik di ruang publik.

Langkah kepolisian tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata sistem perparkiran, antara lain melalui penerapan parkir elektronik atau e-parking serta penertiban secara berkala.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik parkir ilegal atau jukir yang mematok tarif tidak wajar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai praktik parkir ilegal ini,” pungkasnya.