Buru Pelaku ke Sampang, Polres Tanjung Perak Tangkap 1 dari Empat Pembunuh Warga Kedung Mangu

Buru Pelaku ke Sampang, Polres Tanjung Perak Tangkap 1 dari Empat  Pembunuh Warga Kedung Mangu Anggota Polres Tanjung Perak saat menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban dalam konferensi pers

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polres Tanjung Perak menangkap satu dari empat terduga pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas di depan Warkop Coffee Black, Jl Wonokusumo.

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 05.45 WIB. 

Saat ditemukan, korban mengenakan sarung dan peci putih tanpa busana di bagian atas tubuh. Di lokasi kejadian juga terdapat sepeda motor Yamaha biru tua bernomor polisi L 5506 DAM.

Awalnya, korban tidak membawa identitas diri. Polsek Semampir bersama Satreskrim Polres Tanjung Perak kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga berjumlah empat orang.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, korban diketahui bernama Umar Faruk (34), warga Kedung Mangu. 

Identitas korban terungkap melalui penelusuran kepemilikan sepeda motor yang ditemukan di lokasi kejadian.

Sepeda motor tersebut tercatat atas nama Zainal Abidin, warga Dupak Bangunsari I, Surabaya. Kepada wartawan, Zainal mengaku motornya telah dipinjam Umar Faruk selama sekitar lima bulan dengan uang jaminan.

Zainal memastikan bahwa korban tewas merupakan orang yang meminjam sepeda motornya. Ia juga menyebut korban sempat dikabarkan memiliki persoalan dengan sejumlah pihak terkait dugaan penipuan uang bernilai puluhan juta rupiah.

Setelah melakukan pengejaran selama enam hari, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial HD, warga Sidotopo.

Kepala Unit Bantuan Operasional Satreskrim Polres Tanjung Perak Ipda Meldi membenarkan penangkapan tersebut.

“Sementara ini baru satu pelaku pembunuhan di TKP Wonokusumo Jaya yang berhasil kami amankan. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Meldi, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan para pelaku menggunakan mobil Toyota Innova bernomor polisi B 1151 CYS.

Kendaraan tersebut diketahui terdaftar atas nama warga Jakarta, namun telah berpindah tangan dan dibeli oleh tersangka HD yang berdomisili di wilayah Sampang, Madura.

Berdasarkan petunjuk itu, polisi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Sampang.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada Sabtu (24/1/2026). Dari pemeriksaan terhadap HD, kami kembangkan untuk memburu pelaku lainnya,” kata Meldi.

Polisi juga mengungkap motif pembunuhan tersebut. Korban diduga pernah menipu tersangka HD dengan meminjam uang sebesar Rp40 juta yang disebut akan digunakan untuk keperluan usaha.

“Uang itu tidak pernah dikembalikan. Saat ditagih, korban tidak merespons dan bahkan memblokir nomor tersangka. Dari situ pelaku merasa ditipu dan menyimpan dendam hingga mengajak beberapa rekannya melakukan aksi pembacokan,” tutup Meldi.