Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak saat menggeledah rumah tersangka.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang nelayan berinisial MG (37), warga Jalan Tambak Wedi, ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu.
MG diamankan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 poket sabu siap edar di tubuh pelaku.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah tersangka, di mana petugas menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong).
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, memimpin langsung penangkapan tersebut.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Polisi memastikan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.
MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (rus/mar)















