Syafiuddin Sebut Advokat Wajib Terapkan 4 Pilar Kebangsaan

Syafiuddin Sebut Advokat Wajib Terapkan 4 Pilar Kebangsaan Anggota MPR RI, Syafiuddin, saat menggelar sosialisasi 4 pilar.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota , , menegaskan pentingnya penerapan 4 Pilar Kebangsaan bagi profesi advokat agar tidak hanya menguasai hukum positif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Hal tersebut disampaikan dalam penguatan profesi advokat di Bangkalan pada Senin (15/12/2025).

Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disebut sebagai fondasi utama dalam praktik advokat.

“Penerapan Empat Pilar Kebangsaan bagi advokat tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan harus terwujud secara nyata dalam sikap, etika, dan tindakan saat menjalankan tugas pembelaan hukum,” kata .

Ditekankan pula olehnya bahwa Pancasila merupakan dasar moral utama yang menuntut advokat berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab. 

“Advokat dituntut menjauhi praktik manipulasi hukum, suap, maupun penyalahgunaan kewenangan,” tuturnya.

menambahkan, advokat memiliki peran strategis dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok miskin dan rentan. Advokat juga tidak dibenarkan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO