Dewan Desak Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Tiang Fiber Optic Ilegal

Dewan Desak Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Tiang Fiber Optic Ilegal Ilustrasi. Foto: Ist

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tiang dan jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija), Rabu (4/2/2026). Dewan mendorong Satpol PP Kabupaten Mojokerto bertindak tegas dengan menyegel dan memutus jaringan provider yang tidak berizin.

Sidak dimulai dari simpang empat Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko, hingga simpang tiga Tugu UKS. Dalam tinjauan lapangan, anggota dewan menemukan mayoritas tiang tidak berizin, hanya satu yang berstiker resmi dari pemerintah daerah.

“Banyaknya yang ilegal seperti ini harusnya Satpol PP sudah bertindak. Perda dilanggar, PAD juga bocor, harusnya tiang-tiang ini disegel,” kata anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Hadi Fatkhur Rohman.

Ditegaskan pula olehnya, pemasangan tiang dan kabel FO ilegal tidak hanya menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi, tetapi juga mengganggu estetika tata ruang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

“Kalau tidak ada itikad baik, kalau perlu jaringannya diputus,” imbuhnya.

Pihaknya memberi waktu satu minggu kepada Satpol PP Kabupaten mojokerto untuk melakukan penertiban. 

“Kalau tidak ada action apa-apa, termasuk keseriusan pemda kita pertanyakan. Padahal potensi PAD bocor ini bisa capai Rp 100 miliar lo, kan eman PAD sebesar ini dibiarkan, uang Rp 100 miliar kan bisa dibuat pembangunan,” ucap Hadi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, juga menyayangkan lambannya penanganan terhadap tiang provider yang tidak patuh aturan. 

“Ini kan sangat disayangkan, sudah jelas-jelas melanggar Perda kok tidak ditertibkan, kami mendorong pemda serius agar ada efek jera untuk para provider nakal,” ujarnya. (ris/mar)