Sosialisasi Cukai di Pendopo Graha Maja Tama, Kabupaten Mojokerto.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Agenda tersebut berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan ini diikuti komunitas Senkom dan Pengurus Karang Taruna, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan, dan Polres.
BACA JUGA:
- DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Hari Jadi ke-733
- HUT ke-733 Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Paparkan Beragam Prestasi dan 9 Program Strategis 2026
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
- Sekda Mojokerto: Bukan Dipanggil, Justru Kami Sengaja Datang ke KPK untuk Konsultasi
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, menyampaikan bahwa sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Senkom dan Karang Taruna bertujuan agar peserta ikut membantu pemerintah mengawasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait bahayanya barang-barang ilegal. Salah satunya rokok-rokok ilegal. Sebab, akan berdampak pada penerimaan negara, terhadap pajak itu. Dan itu juga akan berdampak pula pada daerah, karena kita dapat juga DBHCHT,” paparnya.
Diungkapkan olehnya, DBHCHT juga menyasar buruh tembakau, buruh tani, buruh pabrik rokok, buruh cengkeh, serta masyarakat lain yang ditentukan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan rawan sosial ekonomi. Bantuan berupa BLT diharapkan mampu mendongkrak usaha kecil menengah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Taufik Rahman, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari gerakan Gempur Rokok Ilegal.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait cukai dan tembakau kepada karang taruna dan sentra komunikasi Kabupaten Mojokerto. Peserta diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ujarnya. (adv/ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




