BPJS: Penonaktifan PBI JK Bagian Pemutakhiran Data, Peserta Bisa Diaktifkan Kembali

BPJS: Penonaktifan PBI JK Bagian Pemutakhiran Data, Peserta Bisa Diaktifkan Kembali Layanan yang diberikan petugas dari BPJS Kesehatan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pembaruan data sesuai kebijakan pemerintah pusat. 

Isu penonaktifan itu sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, khususnya bagi yang bergantung pada program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan penyesuaian kepesertaan PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memutakhirkan data agar bantuan iuran tepat sasaran.

“Dalam keputusan itu, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).

Ditegaskan olehnya, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang kembali mendapatkan perlindungan JKN jika memenuhi kriteria, misalnya tercantum dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, namun hasil verifikasi lapangan menunjukkan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Kesempatan aktivasi kembali juga diberikan bagi peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut,” kata Rizzky.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat aktif memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal layanan resmi, antara lain Pelayanan Administrasi WhatsApp (Pandawa) 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Untuk peserta yang sedang dirawat, tersedia layanan petugas BPJS SATU dan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit. Rizzky mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan. 

“Kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, agar meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali. Dengan begitu, ketika sewaktu‑waktu membutuhkan layanan kesehatan, tidak mengalami kendala,” ucapnya. (fer/mar)