Ilustrasi. Foto: BPJS Kesehatan Madiun
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional berhak memperoleh pelayanan obat sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Pelayanan obat tersebut mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) sebagai pedoman standar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menegaskan penyediaan obat dalam Program JKN telah diatur agar pelayanan kesehatan berjalan terstandar dan terjamin.
BACA JUGA:
“Peserta JKN berhak mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis dan resep dokter. Penyediaan obat tersebut mengacu pada Formularium Nasional yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelayanan kesehatan dalam Program JKN,” ujarnya pada Senin (2/6/2026).
Ia menambahkan, fasilitas kesehatan tetap bertanggung jawab menyediakan obat di luar Fornas jika kondisi medis pasien membutuhkan. Peserta juga diharapkan memahami alur pelayanan JKN dengan baik, termasuk berkonsultasi dengan dokter terkait kebutuhan pengobatan.
Selain obat, peserta JKN berhak mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dari petugas farmasi atau apoteker mengenai cara penggunaan, aturan minum, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan selama terapi.
Suyatmi, peserta JKN asal Kota Madiun, mengaku pelayanan yang diterima membuatnya lebih disiplin menjalani pengobatan.
“Setiap mengambil obat, petugas farmasi selalu menjelaskan cara minumnya. Jadi saya lebih paham dan lebih disiplin menjalani pengobatan. Saya juga merasa tenang karena obat yang dibutuhkan tersedia sesuai anjuran dokter,” katanya.
Menurut dia, kepastian memperoleh obat dan penjelasan dari tenaga kesehatan memberikan rasa aman dalam menjalani pengobatan jangka panjang. Ia berharap masyarakat memanfaatkan layanan JKN sesuai prosedur agar tetap sehat dan nyaman. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




