DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Nota Penjelasan Atas 3 Raperda Inisiatif

DPRD Kota Madiun Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Nota Penjelasan Atas 3 Raperda Inisiatif apat Paripurna DPRD Kota Madiun yang membahas tentang 3 Raperda Inisiatif. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026, Jumat (27/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ketua DPRD Kota Madiun Armaya yang memimpin rapat menjelaskan, usulan Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilatarbelakangi kebutuhan regulasi untuk mencegah berbagai persoalan di dunia pendidikan.

"Salah satu pertimbangannya itu ya. Sudah di analisis melalui kajian. Apalagi kita belum punya Perda itu, makanya kita munculkan Perda inisiatif untuk perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Tentunya ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Armaya menilai pendidik dan tenaga kependidikan rentan mengalami perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari intimidasi, diskriminasi, hingga kekerasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan Raperda inisiatif.

"Tenaga pendidik sangat rentan sekali ya, seperti bullying dan lain sebagainya. Maka dari itu kita inisiatif membuat Raperda tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan," tegas Armaya.

Terkait Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Armaya menyebut keduanya disusun menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat sekaligus untuk meminimalkan praktik politik uang.

"Semua sudah ada alurnya, aturannya. Untuk Banpol agar meminimalisir adanya money politic dalam setiap hajat politik, terutama di Pemilu. Raperda ketertiban masyarakat memberikan ruang yang jelas untuk Satpol PP, tupoksinya supaya jelas agar tidak tumpang tindih dengan APH. Tujuannya memberikan kenyamanan pada masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun menyatakan pihaknya menghormati inisiatif DPRD dan akan menyiapkan tim untuk membahas lebih lanjut ketiga Raperda tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai, pasti sudah melakukan kajian sebelumnya. Kita akan menyiapkan tim harmonisasi pembahasan Raperda, membahas apa yang menjadi usulan dari DPRD ini bisa terealisasi," tegasnya. (dro/van)