apat Paripurna DPRD Kota Madiun yang membahas tentang 3 Raperda Inisiatif. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahap I tahun 2026, Jumat (27/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga
Tiga Raperda yang diusulkan meliputi Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya yang memimpin rapat menjelaskan, usulan Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilatarbelakangi kebutuhan regulasi untuk mencegah berbagai persoalan di dunia pendidikan.
"Salah satu pertimbangannya itu ya. Sudah di analisis melalui kajian. Apalagi kita belum punya Perda itu, makanya kita munculkan Perda inisiatif untuk perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Tentunya ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.
Armaya menilai pendidik dan tenaga kependidikan rentan mengalami perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari intimidasi, diskriminasi, hingga kekerasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengajuan Raperda inisiatif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




