Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat hadir di Rapat Paripurna. (Ist).
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM, Selasa (19/5/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
BACA JUGA:
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
- Kegiatan Mlaku Bareng Dipadati Ribuan Warga PSHT Kota Kediri
- Dispendukcapil Kota Kediri Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan Asal Bijak Digunakan
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
Vinanda menjelaskan, jalan kota merupakan prasarana penting yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.
Karena itu, diperlukan penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan mengutamakan keselamatan guna menunjang aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah.
Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan kota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, sekaligus melindungi aset infrastruktur dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Penyusunan Raperda tersebut juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan," jelasnya.
Selain itu, Vinanda juga memaparkan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




