KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Sengketa tanah yang melibatkan Endang Murtiningrum (60), penjual rujak asal Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota memasuki babak baru setelah tim kuasa hukumnya mengungkap dugaan kejanggalan administrasi dan cacat hukum dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Harapan tersebut menguat seiring langkah hukum terbaru yang ditandai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Selasa (21/7/2026).
Panitera Pengganti PN Kota Kediri, Didik Wandono, mengatakan kehadiran majelis hakim di lokasi bertujuan untuk mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan data yang tercantum dalam berkas perkara, bukan menentukan pihak yang menang atau kalah.
"Kami di sini tidak untuk menentukan siapa kalah dan siapa menang. Tugas kami hanya melihat dan memastikan lokasinya secara langsung, apakah benar ada objek tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan," ujar Didik Wandono di sela-sela peninjauan lokasi.
Menurut Didik, agenda persidangan selanjutnya ialah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
"Langkah selanjutnya adalah kesimpulan para pihak, baru kemudian masuk ke tahap putusan. Semua pertimbangan dan fakta di lapangan tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim," ucap Didik.
Sementara itu, kuasa hukum Endang Murtiningrum, Eko Budiono dari Law Office EB, menilai Putusan Perkara Nomor 13 yang merugikan kliennya didasarkan pada data administrasi kependudukan yang keliru.
Eko menyebut terdapat dugaan kesalahan keterangan dari oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berdampak terhadap pertimbangan majelis hakim dalam perkara sebelumnya.
"Oknum Disdukcapil sempat menerangkan bahwa nama Bu Endang tidak terdaftar pada registrasi tahun 1984. Padahal faktanya, nama Endang Murtiningrum sudah terdaftar sejak tahun 1971 saat Bu Endang baru berusia satu hari setelah lahir. Karena keterangan instansi yang keliru itu, putusan hakim jadi ikut salah," tegas Eko.
Selain menyoroti data kependudukan, Eko yang juga akademisi hukum menduga terdapat putusan ultra petita, yakni kondisi ketika hakim memutus melebihi tuntutan yang diajukan dalam perkara.
Menurut Eko, permohonan awal hanya mencantumkan luas tanah 722 meter persegi.
Namun, majelis hakim justru memutus luas objek menjadi 772 meter persegi. Selain itu, batas-batas tanah juga disebut berubah setelah disesuaikan dengan sertifikat.
"Menurut kami para advokat, putusan lama itu sangat kacau dan amburadul," tambah Eko.
Atas dasar itu, lanjut Eko, pihaknya mengajukan gugatan baru untuk meluruskan riwayat kepemilikan tanah sekaligus memperjuangkan keadilan bagi Endang Murtiningrum.
Anggota tim kuasa hukum Law Office EB, Zakia Rahmah, juga mengungkap sejumlah dugaan kekeliruan formal yang dinilai mendasar, salah satunya terkait dasar hukum asal-usul kepemilikan tanah milik warga Singonegaran tersebut.
"Dalam Putusan Nomor 13 disebutkan tanah itu mendasar pada waris. Padahal fakta hukum sebenarnya, tanah tersebut mendasar pada Penetapan Pengadilan Nomor 203 Tahun 1963. Dari asal-usulnya saja sudah salah," terang Zakia.
Zakia juga mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri yang dinilai melampaui ranah hukum tata usaha negara. Menurutnya, pembatalan dokumen resmi, seperti sertifikat tanah, surat pernyataan waris, hingga akta kelahiran, merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ada pembatalan dokumen-dokumen negara seperti sertifikat dan akta yang seharusnya menjadi domain PTUN, tetapi justru diambil alih dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Ini kesalahan fatal yang harus diluruskan," tegas Zakia.
Atas pertimbangan tersebut, Zakia mengatakan tim kuasa hukum meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak terburu-buru memproses peralihan hak atas sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap dan dinilai mampu meluruskan persoalan tersebut. (uji/van)










