Curi Kabel Grounding Milik PT SBI, Dua Karyawan Rekanan Diringkus Polres Tuban

Curi Kabel Grounding Milik PT SBI, Dua Karyawan Rekanan Diringkus Polres Tuban Kedua pelaku diamankan security perusahaan dan tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban lantaran mencuri kabel.

TUBAN, BANGSAONLINE.com – Aksi pencurian material industri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tuban. Dua pria berinisial KP (42) dan SN (36), yang merupakan warga Desa Merkawang, Kecamatan Kerek, Tuban, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah mencuri kabel grounding milik PT Solusi Bangun Indonesia (PT SBI).

Aksi nekat kedua pelaku dilakukan saat mereka tengah bertugas pada shift 2 sebagai karyawan PT SJU, yang merupakan perusahaan rekanan dari PT SBI. Memanfaatkan situasi di area finishmill 1, kedua pelaku mengambil kabel grounding dengan cara mencongkel pengaitnya menggunakan kunci recert klep.

Setelah terlepas, kabel tersebut dipotong menggunakan tang, lalu dilipat sedemikian rupa agar bisa disembunyikan di dalam tas punggung yang mereka bawa. Namun, upaya pelarian mereka gagal setelah petugas keamanan (security) perusahaan mencium gelagat mencurigakan.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Boby Wirawan Wicaksono Elsam, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap oleh tim pengamanan internal PT SBI pada Kamis (1/1/2026) menjelang tengah malam. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa kabel grounding sepanjang 15 meter.

“Mengetahui ada karyawan yang mengambil barang milik PT SBI, petugas keamanan langsung melapor ke kami,” ujar Boby saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Pasca laporan tersebut, Polres Tuban segera melakukan pengembangan penyelidikan. Pada Jumat (2/1/2026), kedua tersangka resmi diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat ulah kedua pelaku, PT SBI ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp9.180.000.

KP dan SN pun harus menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat atas tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat 2 KUHP atau pasal 477 ayat 1 huruf D, huruf E dan Huruf F KUHP. Ancaman pidana ayat 1 sebanyak 7 tahun dan ayat 2 sebanyak 9 tahun,” pungkas Boby. (wan/rev)