Polres Tuban Bekuk Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pencurian, Dua Masih Buron

Polres Tuban Bekuk Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pencurian, Dua Masih Buron Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat memimpin rilis pers penangkapan dua pelaku pencurian.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap komplotan pencuri yang berulang kali melakukan aksinya di Bumi Ronggolawe. Dari empat pelaku yang melalukan aksi pencurian, baru dua orang ditangkap, yaitu Suyadi dan Nofal.

"Dua pelaku lain masih buron, yakni Yani dan Joko," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi, pada Minggu (28/9/2025).

Dimas mengungkapkan, para komplotan pencuri sudah kerap melakukan aksinya di beberapa tempat, yaitu Kecamatan Tambakboyo, Kecamatan Plumpang, Kecamatan Semanding, serta Kecamatan Palang.

Di Kecamatan Tambakboyo, para pelaku telah menggasak sebuah motor Honda Beat yang diketahui milik warga Dusun Jetis, Desa Tambakboyo.

Selanjutnya di Kecamatan Plumpang, para pelaku juga melakukan pencurian sebuah handphone di lokasi Warung Tuak Area Pasar Desa Plumpang. Lalu mereka juga menggasak 10 tabung LPG ukuran 3 kilogram di gudang milik warga setempat.

"Jadi dalam aksinya, para pelaku ini selalu mobile dari daerah satu ke daerah lain," tutur Dimas.

Saat berada di Kecamatan Semanding, para pelaku semakin beringas dalam menjalankan aksinya. Mereka melakukan pencurian Hp Oppo warna hitam di sebuah warung kopi selatan Jembatan Kepet. Komplotan ini juga melakukan pencurian 12 tabung LPG ukuran 3 kilogram di warung di Desa Gesing.

Terkahir, mereka mencuri laptop dan TV di sebuah cafe Jalan Ring Road Desa Kowang.

"Kalau di Kecamatan Palang, kawanan pencuri ini telah melakukan pencurian speaker aktif milik warga Desa Palang," ucapnya.

Selama melakukan aksinya, para pencuri mengincar rumah yang kondisinya sepi pada malam hari. Barang yang diembat tersebut lalu dijual untuk mendapatkan uang dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (wan/rev)