Polres Tuban Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Tower, 7 Orang Diamankan

Polres Tuban Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Tower, 7 Orang Diamankan Tujuh pelaku pencurian kabel tower saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 7 orang sindikat pencuri kabel tower yang beraksi di Desa Bejagung dan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dibekuk Satreskrim Polres Tuban, pada Senin (17/11/2025).

Para pelaku diringkus usai melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap material telekomunikasi milik PT. Kairos Inti Daya. Aksi pencurian kabel tower XL Smart-ZTE itu terjadi pada Rabu (05/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengatakan dari aksi pencurian itu pelaku berhasil menggasak kabel tembaga jenis power berukuran 2x10 mm dengan panjang total 1.000 meter dan telah dikupas untuk diambil tembaganya.

Selain kabel, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, alat pemadam api ringan (APAR), hingga material milik ZTE juga raib dibawa para pelaku.

Dari aksi pencurian itu, pelapor mengalami kerugian materil kurang lebih 50 juta rupiah. "Pelapor adalah BS (35) perwakilan dari PT. Kairos Inti Daya," ungkap Bobby.

Dari hasil penyelidikan, tujuh orang pelaku diamankan oleh polisi. Masing-masing berinisial NA (37) warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, FF (39) Warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, JA (35) Warga Kabupaten Pesawahan, Lampung.

Kemudian AS (20), AV (23), dan MVI (22), ketiganya Warga Kabupaten Kediri, serta ES (23) warga Kabupaten Nganjuk. Ketujuh pelaku tersebut diamankan saat berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025.

"Ada dua pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tegas Bobby.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 tang potong, 10 buah cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Menurut Bobby, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pekerja. Setelah dirasa aman, mereka secara bersama-sama melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat lain yang menjadi sasaran selain di lokasi tersebut.

"Jadi sebagian pelaku sebagai pekerja dan sebagian lagi dari eksternal," pungkasnya. (wan/rev)