Tujuh pelaku pencurian kabel tower saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Tuban.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tegas Bobby.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 tang potong, 10 buah cutter, tambang sepanjang 100 meter, serta 1 unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Menurut Bobby, modus dari para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pekerja. Setelah dirasa aman, mereka secara bersama-sama melakukan pencurian di lokasi tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat lain yang menjadi sasaran selain di lokasi tersebut.
"Jadi sebagian pelaku sebagai pekerja dan sebagian lagi dari eksternal," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




