
“Pelaku memukul korban berkali-kali di bagian wajah, sekitar hidung dan mulut. Diduga korban sudah tidak sadarkan diri atau meninggal di wilayah hutan Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” lanjutnya.
Dalam kondisi korban kritis, pelaku membawa DO dengan sepeda motor, berencana membuangnya ke kawasan hutan di selatan.
Namun, motor pelaku kehabisan bensin. Akhirnya, tubuh korban diletakkan di pinggir jalur provinsi Desa Popoh. Agar tidak jatuh selama perjalanan, korban bahkan sempat diikat ke motor.
Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri ke Semarang. Berkat koordinasi cepat Polres Blitar, Polres Kediri, dan Polda Jateng, Choirul Huda berhasil diringkus di Jalan Raya Bawen, Semarang.
“Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan merusak ponsel. Namun barang bukti seperti jaket hijau, pakaian korban, dan pecahan layar ponsel berhasil kami amankan,” tegas Fadillah.
Atas perbuatannya, Choirul Huda dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Motifnya murni cemburu. Pelaku sakit hati setelah mengetahui dari chat di ponsel bahwa korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain,” pungkas Wakapolres.(ina/van)