Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Dibuang di Jalur Blitar-Malang, Begini Motif Pelaku

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Dibuang di Jalur Blitar-Malang, Begini Motif Pelaku Choirul Huda, pelaku pembunuhan wanita yang dibuang di Selopuro Blitar saat digiring anggota Polres Blitar

BLITAR,BANGSAONLINE.com - Kurang dari 24 jam polisi mengungkap pelaku pembuang mayat wanita yang ditemukan di pinggir jalan jalur utama Blitar-Malang Desa Popoh, Kecamatan Selopuro pada, Senin (7/7/2025) pagi. 

Pelaku adalah Choirul Huda, kekasih korban DO (21), warga Kelurahan Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Kepada polisi, pelaku mengaku menganiaya korban karena cemburu, hingga korban meninggal dunia.

Wakapolres Blitar Kompol Fadillah Langko Panara mengungkapkan, korban DO pertama kali ditemukan tanpa identitas. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Blitar, identitas korban terungkap. DO diketahui merupakan warga Klaten yang bekerja di sebuah kafe di Mangunrejo, Kecamatan Plosoklaten, Kediri.

“Awalnya korban tidak membawa identitas. Setelah penyelidikan, korban teridentifikasi DO, dan dari koordinasi dengan Polres Kediri terungkap bahwa korban terakhir bersama seorang pria berinisial H yang tak lain kekasihnya,” terang Fadillah, Selasa (8/7/2025).

Penyidikan mengungkap, pelaku mengajak korban menonton karnaval di Nganjuk pada Minggu malam. 

Namun di perjalanan pulang ke Kediri, terjadi cekcok hebat yang membuat pelaku kalap. Pertengkaran terus berlanjut hingga di wilayah Maliran, Kecamatan Ponggok, Blitar.

“Pelaku memukul korban berkali-kali di bagian wajah, sekitar hidung dan mulut. Diduga korban sudah tidak sadarkan diri atau meninggal di wilayah hutan Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” lanjutnya.

Dalam kondisi korban kritis, pelaku membawa DO dengan sepeda motor, berencana membuangnya ke kawasan hutan di selatan. 

Namun, motor pelaku kehabisan bensin. Akhirnya, tubuh korban diletakkan di pinggir jalur provinsi Desa Popoh. Agar tidak jatuh selama perjalanan, korban bahkan sempat diikat ke motor.

Setelah membuang korban, pelaku melarikan diri ke Semarang. Berkat koordinasi cepat Polres Blitar, Polres Kediri, dan Polda Jateng, Choirul Huda berhasil diringkus di Jalan Raya Bawen, Semarang.

“Tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan merusak ponsel. Namun barang bukti seperti jaket hijau, pakaian korban, dan pecahan layar ponsel berhasil kami amankan,” tegas Fadillah.

Atas perbuatannya, Choirul Huda dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Motifnya murni cemburu. Pelaku sakit hati setelah mengetahui dari chat di ponsel bahwa korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain,” pungkas Wakapolres.(ina/van)