Satpol PP Jember Bongkar Reklame Ilegal di Segitiga Emas, PAD Rugi Puluhan Juta

Satpol PP Jember Bongkar Reklame Ilegal di Segitiga Emas, PAD Rugi Puluhan Juta

JEMBER,BANGSAONLINE.com -Pemerintah Kabupaten menertibkan papan reklame tanpa izin di kawasan strategis kota pada Selasa (3/2/2026).

Penertiban difokuskan di wilayah yang dikenal sebagai Segitiga Emas, yakni Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP , Bambang Rudiyanto, yang mewakili Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.

Menurutnya, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya menutup potensi kehilangan PAD dari pajak reklame yang tidak berizin.

Selama penertiban berlangsung, petugas mendapati papan reklame berukuran besar 4 x 6 meter yang izinnya telah berakhir sejak beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2019 dan 2020.

Pembiaran terhadap kondisi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan.

“Nilai satu titik reklame permanen mencapai Rp 13,5 juta setiap tahun. Jika sejak 2020 tidak diperpanjang, maka potensi kerugian daerah bisa mencapai Rp 94,5 juta per titik. Hari ini ada tiga titik besar yang kami bongkar di pusat kota,” kata Bambang.

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO