JEMBER,BANGSAONLINE.com -Pemerintah Kabupaten Jember menertibkan papan reklame tanpa izin di kawasan strategis kota pada Selasa (3/2/2026).
Penertiban difokuskan di wilayah yang dikenal sebagai Segitiga Emas, yakni Patrang, Sumbersari dan Kaliwates.
BACA JUGA:
- ODGJ di Jalan Trunojoyo Mengamuk saat Dievakuasi Satpol PP dan Dinsos Bojonegoro
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Satpol PP Sidoarjo Sosialisasikan Aturan Ramadan ke 10 Rumah Hiburan Umum
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, yang mewakili Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.
Menurutnya, penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda sekaligus upaya menutup potensi kehilangan PAD dari pajak reklame yang tidak berizin.
Selama penertiban berlangsung, petugas mendapati papan reklame berukuran besar 4 x 6 meter yang izinnya telah berakhir sejak beberapa tahun lalu, tepatnya pada 2019 dan 2020.
Pembiaran terhadap kondisi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan.
“Nilai satu titik reklame permanen mencapai Rp 13,5 juta setiap tahun. Jika sejak 2020 tidak diperpanjang, maka potensi kerugian daerah bisa mencapai Rp 94,5 juta per titik. Hari ini ada tiga titik besar yang kami bongkar di pusat kota,” kata Bambang.






