SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Sebanyak 1.407 botol miras berbagai merek dan jenis dimusnahkan, Jumat (19/12/2025) sebagai bagian dari upaya cipta kondisi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Satpol PP Sidoarjo dengan cara menuangkan isi botol ke dalam drum pembuangan.
Ribuan botol miras tersebut terdiri dari arak tradisional, bir, hingga anggur merah.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Sidoarjo Yany Setyawan menjelaskan, barang bukti miras tersebut merupakan hasil razia intensif yang digelar di berbagai wilayah Kabupaten Sidoarjo selama beberapa bulan terakhir.
“Ribuan botol ini kami sita dari penjual yang melanggar aturan perizinan. Peredaran miras di Sidoarjo sudah cukup meresahkan karena ditemukan dijual di warung kopi dan kafe yang seharusnya tidak memperdagangkan minuman beralkohol,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




