Pencuri perhiasan di Kota Blitar saat dihadirkan dalam konferensi pers.
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Kota Blitar, MJP (29), ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Aksinya terungkap setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya mengenakan kemeja batik seragam kerja saat masuk ke rumah korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Yulistischiyawati (53). Saat itu, korban sedang berada di bagian belakang rumah bersama suami dan anaknya.
Ketika kembali dari kamar mandi, ia mendapati kotak perhiasan berwarna merah muda telah terbuka dan isinya raib.
Korban bersama putrinya sempat mencari perhiasan tersebut, namun tidak ditemukan. Seorang tetangga kemudian memberi informasi bahwa ada pria berbaju merah terlihat di sekitar rumah sebelum kejadian.
Kerugian korban mencapai Rp65 juta dengan total perhiasan seberat 44,22 gram berupa gelang dan cincin emas. Unit Reskrim Polsek Nglegok bergerak cepat setelah menerima laporan.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas melihat pelaku melintas dengan sepeda motor sambil mengenakan batik merah yang merupakan seragam kerjanya. Dari petunjuk itu, polisi melacak keberadaan MJP dan menangkapnya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi ciri pelaku. Dari hasil penelusuran, pelaku akhirnya kami amankan beserta barang bukti yang masih dibawanya,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario merah silver, satu kemeja batik merah yang dipakai saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain terkait pencurian.
Wakapolres Blitar Kota menegaskan, kasus tersebut kini memasuki tahap proses hukum.
“Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah lima tahun penjara,” ucapnya. (ina/mar)





