SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Terdakwa Soleh Dwi Cahyono, Kepala Desa aktif Bringinbendo, Kecamatan Taman kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (3/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Suwarni, mantan istri terdakwa.
BACA JUGA:
- Dump Truk Nyungsep Tabrak Bengkel dan Tembok Pabrik di Bringinbendo Sidoarjo
- Ajak Teruskan Semangat RA Kartini, YLBH FT Paparkan 4 Upaya untuk Kuatkan Keadilan Bagi Wanita
- Sidang Lanjutan Kasus KDRT Kades Bringinbendo Sidoarjo, Singgung Tuntutan Miliaran Rupiah
- Unit PPA Polres Batu Tangkap Pria yang Bacok Istri, Diduga Motif Cemburu
Di hadapan majelis hakim, Suwarni membeberkan awal mula terjadinya cekcok rumah tangga yang berujung pada dugaan KDRT psikis.
Ia menyebut konflik bermula dari dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang kepala desa di wilayah Sidodadi, yang berdampak pada memburuknya keharmonisan keluarga.
Menurut Suwarni, sikap terdakwa berubah drastis sejak mengenal sosok tersebut. Perubahan itu ditandai dengan seringnya terdakwa melontarkan kata-kata kasar tanpa sebab yang jelas.
“Pernah suatu malam sepulangnya dari luar, tiba-tiba Pak Soleh mengumpat saya dengan kata-kata kotor, padahal saya tidak tahu salah saya apa,” ujar Suwarni dalam persidangan.
Ia menambahkan, perlakuan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali selama beberapa hari. Setiap pulang larut malam, terdakwa kembali melontarkan umpatan yang membuatnya mengalami tekanan psikologis.
“Saya sampai stres dan trauma. Bahkan takut tidur sendiri karena depresi dan takut dibunuh,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




